Kegiatan 19 : Rapat umum perombakan AD/ART di Bekasi

Alhamdulillahirobbil alamin washolatu wassalamu ala asrofil anbiya wal mursalin Sayyidina wa Maulana Muhammadin wa ala alihi wa shohbihi ajma'in Amma ba'du.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah melimpahkan rahmat dan nikmatnya yang tidak terhingga kepada kita semua. yaitu bisa menghadiri dan menyelengarakan rapat umum kedua yang sangat antusias dan memenuhi aula masjid Syekh Burhanudin di Bekasi, Jawa Barat ini. dalam rangka merivisi AD/ART yang telah disepakati sebelumnya.


1. Menetapkan bagian-bagian aturan yang yang dijalankan masing-masing pengurus yang sudah terbentuk. Semua kegiatan yang dijalankan di organisasi di IKPB sebagai berikut ini :

- Humas daerah sebagai unjung tombak diwilayah yang dipimpinnya harus mengetahui situasi dan kondisi wilayahnya, tentang bagalek, anggota yang sakit, anggota yang meninggal dan lain lain. dan berkordinasi dengan kordinator humas dan pelaksananya harus disetujui ketua atau wakil ketua terpilih

- Humas daerah harus bisa mengajak dan menarik warganya untuk bisa bergabung kedalam organisasi IKPB yang kita cintai ini, bagi yang belum bergabung.

- Tugas Bendahara yang begitu strategis di dalam organisasi  ini untuk kerja lapangan harus didukung oleh wakil bendahara dan humas.

- Tugas sekretaris dan wakil sekretaris sudah jelas.

-Tugas Seksi-seksi dan bundo-bundo kanduang sesuai bidangnya yang ditunjuk masing-masing.

- Pembina dan penasihat selalu memonitor kinerja para pengurus dan kalau terjadi ketimpang-siuran pelaksanaan atau perbedaan pendapat diantara pengurus, beliau harus turun tanggan mencari solusi yang tebaik untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.

2. menetapkan dan memutuskan AD/ART yang menjadi acuan dan aturan undang undang yang dijalankan terhadap Organsi tersebut yang sudah direvisi keputusan sebelumnya.

a. Untuk membuka list baralek, 

- anggota inti, anak kandung atau anak yang masih dikandung yang aktif bisa dibawa sesuai dengan kemauannya. 

- Bagi yang masih bujang atau masih gadis yang aktif sudah pasti dapat 100% dibukakan list sesuai dengan kemauannya.

- 10% dari hasil list dipotong untuk uang kas.

b. Untuk membuka list yang sakit

 anggota inti, anak kandung atau anak yang masih dikandung yang aktif yang dirawat lebih dari 3 hari wajib dibukakan list dan hasil list diserahkan Rp 1.500.000,- , Jika hasil list berlebih dari yang ditentukan sisanya akan dimasukan keuang kas dan sebaliknya jika uang list tidak mencukupi akan dicarikan uang kas yang tersedia untuk memenuhinya.

c. Untuk mendapatkan uang duka yang meninggal

- Yang dapat musibah anggota inti anak yang dikandung dan kedua orang tua kandung yang aktif, wajib dibukakan list dan hasilnya diserahkan Rp 1.500.000,- , Jika hasil list berlebih dari yang ditentukan sisanya akan dimasukan keuang kas dan sebaliknya jika uang list tidak mencukupi akan dicarikan uang kas yang tersedia untuk memenuhinya.

- untuk seluruh warga koto panjang yang dapat musibah kematian selain poin-poin diatas akan diberi uang sedekah dari uang kas yang tersedia sebanyak  Rp 500.000,-

Sekian hasil rapat umum yang sudah direvisi, beberapa poin diatas untuk menjadi acuan kita bersama dan jika ada poin-poin yang perlu direvisi ulang kedepannya dan IKPB akan selalu membenah diri supaya tercapai tujuan yang lebih sempurna. Aamin Aamin ya robbal alamin.

ditetapkan diaula masjid Syekh Burhanudin Bekasi, Jawa Barat malam ini tanggal 21 Agustus 2022.

Tertanda ketua IKPB, pengurus dan jajarannya



Dokumentasi Kegiatan rapat umum kedua di aula masjid Syekh Burhanudin Bekasi, Jawa Barat




















https://ikpbnusantara.blogspot.com/







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan 114 : Buka list musibah rumah bendahara zulkarnain kebakaran pada hari kamis tanggal 26 juni 2025 di Kwitang

Kegiatan 81 : Kegiatan acara MALAM SILAHTURAHMI IKU'S JAKARTA Di Kampung Baru

Kegiatan 102 : menghadiri maulid nabi di Masjid Raya SYEKH BURHANUDDIN kampung baru jakarta