Kegiatan 1 : Rapat umum pembetukan organisasi IKPB
Alhamdulillahirobbil alamin washolatu wassalamu ala asrofil anbiya wal mursalin Sayyidina wa Maulana Muhammadin wa ala alihi wa shohbihi ajma'in Amma ba'du.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah melimpahkan rahmat dan nikmatnya yang tidak terhingga kepada kita semua. yaitu bisa menghadiri dan menyelengarakan rapat umum perdana yang sangat antusias dan memenuhi aula masjid Syekh Burhanudin di Bekasi, Jawa Barat ini. dalam rangka pembetukan organisasi yang diberi nama Ikatan Koto Panjang Bersatu yang disingkat IKPB.
Organisasi ini bergerak dibidang sosial masyarakan dan keagamaan denga moto "dari kita, oleh kita, untuk kita" insyaallah kedepannya bisa menjadi kebanggaan kita bersama aamin aamin ya rabal alamin. pada malam ini tanggal 10 februari 2022 majelis musyawarah dalam rapat umum ini telah menetapkan dan memutuskan agenda penting yaitu :
1. Memilih dan menetapkan ketua, wakil ketua beserta seluruh pengurus yang dibutuhkan oleh organisasi IKPB di periode 2022 sampai dengan 2024 ini. berikut adalah susunan pengurus IKPB periode 2022-2024:
- Humas daerah sebagai unjung tombak diwilayah yang dipimpinnya harus mengetahui situasi dan kondisi wilayahnya, tentang bagalek, anggota yang sakit, anggota yang meninggal dan lain lain. dan berkordinasi dengan kordinator humas dan pelaksananya harus disetujui ketua atau wakil ketua terpilih
- Humas daerah harus bisa mengajak dan menarik warganya untuk bisa bergabung kedalam organisasi IKPB yang kita cintai ini, bagi yang belum bergabung.
- Tugas Bendahara yang begitu strategis di dalam organisasi ini untuk kerja lapangan harus didukung oleh wakil bendahara dan humas.
- Tugas sekretaris dan wakil sekretaris sudah jelas.
-Tugas Seksi-seksi dan bundo-bundo kanduang sesuai bidangnya yang ditunjuk masing-masing.
- Pembina dan penasihat selalu memonitor kinerja para pengurus dan kalau terjadi ketimpang-siuran pelaksanaan atau perbedaan pendapat diantara pengurus, beliau harus turun tanggan mencari solusi yang tebaik untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.
3. menetapkan dan memutuskan AD/ART yang menjadi acuan dan aturan undang undang yang dijalankan terhadap Organsi tersebut yang sudah direvisi keputusan sebelumnya.
a. Untuk membuka list baralek,
- anggota inti, anak kandung atau anak yang masih dikandung yang aktif bisa dibawa sesuai dengan kemauannya.
- Bagi yang masih bujang atau masih gadis yang aktif sudah pasti dapat 100% dibukakan list sesuai dengan kemauannya.
- 10% dari hasil list dipotong untuk uang kas.
b. Untuk membuka list yang sakit
- anggota inti, anak kandung atau anak yang masih dikandung yang aktif yang dirawat lebih dari 3 hari wajib dibukakan list dan hasil list diserahkan Rp 1.500.000,- , Jika hasil list berlebih dari yang ditentukan sisanya akan dimasukan keuang kas dan sebaliknya jika uang list tidak mencukupi akan dicarikan uang kas yang tersedia untuk memenuhinya.
c. Untuk mendapatkan uang duka yang meninggal
- Yang dapat musibah anggota inti anak yang dikandung dan kedua orang tua kandung yang aktif, wajib dibukakan list dan hasilnya diserahkan Rp 1.500.000,- , Jika hasil list berlebih dari yang ditentukan sisanya akan dimasukan keuang kas dan sebaliknya jika uang list tidak mencukupi akan dicarikan uang kas yang tersedia untuk memenuhinya.
- untuk seluruh warga koto panjang yang dapat musibah kematian selain poin-poin diatas akan diberi uang sedekah dari uang kas yang tersedia sebanyak Rp 500.000,-
Sekian hasil rapat umum yang sudah direvisi, beberapa poin diatas untuk menjadi acuan kita bersama dan jika ada poin-poin yang perlu direvisi ulang kedepannya dan IKPB akan selalu membenah diri supaya tercapai tujuan yang lebih sempurna. Aamin Aamin ya robbal alamin.
ditetapkan diaula masjid Syekh Burhanudin Bekasi, Jawa Barat malam ini tanggal 10 februari 2022, majelis rapat umum telah memutuskan dan langsung melantik ketau dan wakil ketua beserta seluruh pengurus dan jajarannya,
Tertanda ketua IKPB, pengurus dan jajarannya yang dilantik malam ini.
Bekasi sabtu 05-03-2022
Hasil keputusan rapat pengurus IKPB sebelum direvisi
Poin 1
Setiap ada masyarakat koto panjang di perantauan
pulau jawa
Ikpb akan membuka list wa grup dan hasil
dari list wa grup
Akan di serah kan kepada yang keluarga yang
mendapat musibah
Sebanyak Rp 1.500 .000 .
Apa bila yang meninggal dunia nya di kampung
tidak di buka list
Hanya di bantu untuk sedekah urang siak
sebanyak
Rp . 500.000 ribu
Catatan;
Untuk yang meninggal dunia yang aktif maupun
tidak aktif
Akan tetap mendapatkan bantuan dari ikpb
Perihal orang sakit;
Apabila ada anggota keluarga ikpb yang
sakit / di rawat
Lebih dari 3 hari maka akan di buka list di
wa grup ikpb
Hasil dari list akan di serah kan kepada pihak
keluarga
Yang sakit sebanyal Rp .1.500.000 ribu
rupiah
Catatan;
Untuk bantuan dana orang yang sakit hanya
di berikan
Kepada anggota yang aktif di donasi list
Poin ke 2 hasil rapat ikpb
Hal untuk acara baralek
Apabila ada salah satu keluarga ikpb mengadakan
Pesta / baralek maka pihak silang nan
bapangka
Atau karakok nan ba junjuang terlebih
dahulu
Memberitu ketua ikpb dan menemui koordinator
Humas dan menyampaikan maksud dan tujuan nya
Di dalam undangan harus memasukan nama
ketua
Beserta jajaran nya
Poin ke 3
Hal list baralek
List untuk orang pesta/baralek hanya untuk
Yang pesta nya di peratauan pulau jawa dan
Dan bagi anggota grup ikpb yang mengadakan
Pesta / baralek di kampung tapi yang
bersangkutan
Aktif di donasi list akan tetap di bukakan
list wa grup
Dan akan tetap mendapatkan bantuan dari
ikpb
Catatan;
Yang di bukakan list baralek
Anak - kamanakan - anak kandung
Itulah hasil keputusan rapat IKPB
Dokumentasi Kegiatan rapat umum di aula masjid Syekh Burhanudin Bekasi, Jawa Barat






Komentar
Posting Komentar